Pendapat Ustadz Abdul Somad Tentang Ustadz yang Poligami, Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

- 12 Oktober 2022, 08:00 WIB
Poligami merupakan pernikahan seorang suami dengan lebih dari satu istri, begini pendapat Ustadz Abdul Somad terkait Poligami
Poligami merupakan pernikahan seorang suami dengan lebih dari satu istri, begini pendapat Ustadz Abdul Somad terkait Poligami /Freepik/

Pertanyaan dari jamaah itu ditulis dalam kertas dan dibacakan oleh Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Ternyata Allah Tak Menjamin Rezeki Orang Seperti Ini, Begini Penjelasan Quraish Shihab

“Apa pendapat ustadz tentang ustadz yang berpoligami?” tanya jamaah tersebut.

Mendengar pertanyaan tersebut, kemudian Ustad Abdul Somad menjawabnya dengan memakai ayat Al-Quran.

Fangkiḥụ mā ṭāba lakum minan-nisā, nikahilah perempuan yang baik-baik, berapa orang? maṡnā wa ṡulāṡa wa rubā', tak ada nyuruh bini satu, maṡnā wa ṡulāṡa wa rubā'.

Fa in khiftum allā ta'dilụ, jika kamu tak sanggup adil, fawahida, satu saja cukup,” ujarnya.

Serta Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan bahwa jika suami sanggup adil maka boleh dua, dengan persyaratan harus ada izin dari istri pertama.

“Kalau kamu sanggup adil maka dua. Undang-undang kompilasi hukum islam Indonesia tidak boleh berpoligami sebelum izin dari istri pertama,” tambahnya.

Terakhir Ustadz Abdul Somad juga menceritakan seorang ustadz yang berpoligami karena istri pertama yang menikahkan.

Baca Juga: Hubungan Antara Ilmu dan Iman, Quraish Shihab: Dua-duanya Tidak Akan Bermanfaat Untuk Manusia

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Youtube Dais Nabi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah