Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Sudah Dibuka, Berikut Caranya

- 7 Februari 2022, 22:14 WIB
Tampilan Dashboard Kartu prakerja
Tampilan Dashboard Kartu prakerja /prakerja.go.id

 

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

 

  1. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

 

  1. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

 

  1. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi covid-19.

 

  1. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

 

  1. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

 

Peserta akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.

 

Jika belum lolos, peserta dapat mengikuti gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun.***

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: www.prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x