Gaji PNS, THR dan Tunjangan 2022 Jadi Dipotong? Simak Penjelasan Airlangga Hartarto

19 Agustus 2021, 18:17 WIB
Ilustrasi gaji PNS. /Pixabay/ /

TerasGorontalo - Gaji PNS dikabarkan tidak ada kenaikan pada tahun 2022 mendatang.

Bahkan, untuk THR dan Gaji ke-13 akan dipotong.

Alasan pemerintah tidak menaikan gaji PNS hingga memotong THR dan Gaji ke-13, untuk menghemat anggaran pada tahun mendatang.

Hal ini sebagaimana dikutip TerasGorontalo melalui laman pikiran-rakyat.com, pada Kamis, 19 Agustus 2021.

Baca Juga: Cinta dan Karir, Ramalan Zodiak 20 Agustus 2021: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Keputusan tersebut diketahui ada dalam laporan rancangan undang-undang APBN 2022 yang tengah digodok pemerintah.

Adapun nilai penghematan tukin ini sebesar Rp10,8 triliun.

Pemerintah sendiri berkomitmen untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2022 akan terus dilanjutkan.

Baca Juga: Cinta dan Karir, Ramalan Zodiak 20 Agustus 2021: Aries, Taurus, Gemini, Kanker, Leo, Virgo

Dalam hal ini pemerintah menitikberatkan pada dua pos, di antaranya adalah kesehatan dan perlindungan masyarakat.

Anggaran PEN ini merupakan stimulus fiskal dari pemerintah untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Dana untuk PEN 2022 ini dikatakan Arilangga akan dialokasikan untuk kesehatan sebesar Rp148,1 triliun.

Baca Juga: BMKG Minta Pemda Atasi Serius Perubahan Iklim

Sedangkan untuk perlindungan masyarakat Rp 153,7 triliun.

Airlangga berharap dengan anggaran APBN 2022, program kesehatan dan perlindungan masyarakat tetap terjaga.

"Selain daya beli tidak tertahan dapat berikan efek berganda sisi konsumsi," tandasnya.

Sebagai informasi, PNS akan mendapat gaji sesuai yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang telah beberapa kali berubah dan yang terakhir adalah PP No.15 Tahun 2019. ***

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

 

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Terkini

Terpopuler