Ini Syarat Presiden Jokowi Untuk Lakukan PTM di Sekolah Saat Pandemi COVID-19

23 Agustus 2021, 21:13 WIB
Presiden Jokowi memberi syarat untuk pelaksanaan PTM di sekolah saat Pandemi COVID-19 /puslapdik.kemendikbud.go.id/

TERAS GORONTALO – Rencana Pembelajaran Tata Muka atau PTM di Sekolah saat Pandemi COVID-19 terus dimatangkan oleh Presiden Jokowi lewat sejumlah lembaga teknis.

PTM di Sekolah saat Pandemi COVID-19 ini dibuka peluang oleh Presiden Jokowi di wilayah dengan zonasi penerapan PPKM level 1-3.

Walau begitu, ada sejumlah syarat yang diminta oleh Presiden Jokowi seandainya PTM di Sekolah saat pandemic COVID-19 akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga : BKN Umumkan Hasil Akhir Seleksi Administrasi CPNS Terbaru Lewat Link Ini

Menurut Presiden Jokowi, opsi PTM bisa digelar karena Surat Keputusan Bersama atau SKB 4 menteri yang mengatur hal tersebut telah keluar.

Adapun SKB 4 Menteri tersebut, yakni Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Presiden Jokowi menyadari antusiasme para pelajar dan para guru yang berharap agar bisa segera melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Baca Juga : Usai Divaksin COVID-19, Anda Harus Lakukan 5 Hal Ini

Namun Presiden Jokowi juga mengingatkan bahwa seluruh pihak harus berhati-hati agar tidak ada yang terpapar COVID-19 jika PTM digelar.

“Kita semuanya harus hati-hati. Jangan sampai nanti kalau pas dibuka belajar tatap muka ada yang terpapar COVID-19. Ini yang harus kita hindari,” tegasnya.

Presiden Jokowi juga mengingatkan para siswa agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan PTM di sekolah saat Pandemi COVID-19.

Baca Juga : Pelamar CPNS Yang Akan Mengikuti SKD Harus Penuhi Syarat Ini, Ada Kewajiban Sudah Divaksin Dosis Pertama

Di saat yang sama, Presiden Jokowi juga meminta para siswa agar tetap semangat belajar meskipun harus dilakukan secara daring.

“Saya titip semuanya pada anak-anak tetap belajar daring, tetap belajar. Tapi kalau nanti pas bisa sudah tatap muka, pakai masker jangan dilupakan,” tandasnya.

Lantas, apa persyaratan Presiden Jokowi untuk wilayah yang akan menggelar PTM di sekolah saat pandemic COVID-19?

Baca Juga: Sejumlah Tempat Ini Bisa Dikunjungi di Jakarta, Jika Sudah Tuntas Vaksinasi COVID-19

Dikutip dari Biro Pers Media dan Infromasi Sekretariat Presiden, diketahui kalau Presiden Jokowi mempersilakan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas digelar apabila seluruh pelajar telah mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Hal tersebut disampaikan Presiden saat meninjau vaksinasi COVID-19 untuk pelajar yang digelar di SMPN 3 Mejayan, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur, pada Kamis, 19 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga : Sri Mulyani Sebut Pandemi COVID-19 Bawa Indonesia ke Ekonomi Digital

“Jadi semuanya, untuk semuanya pelajar di seluruh Tanah Air kalau sudah divaksin silakan dilakukan langsung belajar tatap muka,” tutur Presiden Jokowi. ***

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler