Penyuluh Agama Dikerahkan Untuk Sosialisasi Aturan Soal Ahmadiyah

10 September 2021, 14:21 WIB
Kaharuddin Amin mengatakan kalau Penyuluh Agama Dikerahkan Untuk Sosialisasi Aturan Soal Ahmadiyah /

 

TERAS GORONTALO – Kejadian di Sintang Kalimantan Barat terkait dengan pengrusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah oleh sekelompok orang terus diseriusi oleh Kementerian Agama.

Pasalnya, pengrusakan tempat ibadah milik Jemaat Ahmadiyah di Sintang Kalimantan Barat tersebut, dinilai sudah cukup keterlaluan, bahkan masuk dalam ranah pidana dan bias diproses hokum.

Tidak ingin kejadian tersebut berulang kembali, Kementerian Agama diketahui tengah mengerahkan seluruh penyuluh agama, guna melakukan sosialiasi aturan soal Ahmadiyah tersebut.

Baca juga : Pelaku Pengrusakan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang Harus Diproses Hukum

Hal ini diakui oleh Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, saat memberikan pernyataan di saah satu tv nasional belum lama ini.

Adapun sosialisasi aturan soal Ahmadiyah tersebut dikatakan Kahadaruddin Amin, berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, atau Anggota Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).

“Kalau Surat Edaran (SKB 3 Menteri) ini ditaati bersama-sama, sesungguhnya tidak akan terjadi hal yang tidak diinginkan. Kesungguhan kita kan bagimana Surat Edaran ini menjadi panduan bersama, kemudian ditaati bersama,” ungkap Kamaruddin Amin.

Baca juga : Simak Penjelasan BPOM Soal Efek Samping Dari Vaksin Janssen Covid-19 dan Convidecia

Tantangannya saat ini, lanjut Kamaruddin, sebagaimana dikutip dari situs Kementerian Agama, adalah banyak masyarakat yang belum memiliki pemahaman memadai terkait SKB tersebut.

Karenanya, Kementerian Ahama pun kata Kaharuddin Amin mengerahkan penyuluh agama dan bersinergi dengan ormas Islam untuk menyosialisasikan SKB tersebut.

“Ini yang terus kita lakukan. Kementerian Agama dengan Penyuluh Agama, dengan seluruh struktur Kemenag dari pusat hingga daerah, bekerja sama dengan Ormas Islam terus melakukan komunikasi dan sosialisai terhadap Surat Edaran ini,”tambahnya.

Baca juga : 6 Sungai di Kabupaten Bekasi Diduga Tercemar Limbah B3

Menurut Kamaruddin Amin, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung ini telah memberikan panduan yang jelas terkait dengan kedudukan Ahmadiyah di Indonesia.

“Sangat jelas sekali apa yang harus dilakukan, pihak Ahmadiyah harus ngapain, masyarakat harus ngapain, dan aparat keamanan harus ngapain, itu sebenarnya jelas dalam surat itu,” jelas Guru Besar UIN Alaudin Makassar ini.

Ia menegaskan, untuk mengatasi permasalahan Ahmadiyah tidak dibenarkan melakukan kekerasan serta tidak boleh main hakim sendiri. Tetapi, di sisi lain, jemaat Ahmadiyah juga harus melaksanakan apa yang tertuang dalam SKB tiga Menteri tersebut.

Baca juga : Tanaman Pembawa Rejeki Bila di Tanam Depan Rumah Versi Primbon Jawa Kuno

“Ahmadiyah tidak boleh menyebarkan faham, tafsir agama, bahwa ada nabi setelah Nabi Muhammad, tidak boleh dilakukan.Tidak boleh atas dasar hak azasi manusia atas dasar semua orang punya hak dasar yang sama dalam bangsa ini, apapun itu alasannya tidak boleh,” tuturnya.

“Karena paham itu berpotensi melanggar UU PNPS No.1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” lanjut Kamaruddin Amin lagi.

Untuk itu, Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini meminta semua pihak menahan diri dan menyelesaikan persoalan dengan baik.

Baca juga : Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Mengecam Kasus Pengrusakan Masjid Ahmadiyah di Kalbar, Begini Kronologisnya

“Satu sisi pihak Ahmadiyah harus menahan diri dan di lain sisi masyarakat khususnya umat Islam juga harus menahan diri untuk tidak melakukan hal anarkis,” pesan Kamaruddin Amin. ***

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Kementerian Agama

Tags

Terkini

Terpopuler