Ini Alasan Polisi Tutupi Proses Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati

10 Desember 2021, 22:24 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago /YouTube/Abas Channel/

TERAS GORONTALO – Meski penanganan kasus pemerkosaan kepada 12 santriwati oleh Herry Wiryawan oknum guru pesantren di Kota Bandung sudah berlangsung 7 bulan, namun kasus ini baru mencuat ke publik beberapa hari terakhir.

Bahkan, informasi didapat jika laporan kasus pemerkosaan oknum guru pesantren ini sudah di tangan kepolisian sejak Mei 2021.

Terkait ditutupinya proses hukum kepada Herry Wiryawan, oknum guru pesantren yang memperkosa 12 santriwatinya, polisi memiliki alasan tersendiri.

Baca Juga: KASUS BARU! Guru Pesantren Cabuli 9 Santriwati di Tasikmalaya

Dilansri dari Deskjabar.com,  Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago menyatakan tidak diungkapnya ke publik pada saat penanganan di kepolisian dengan berbagai banyak pertimbangan.

"Kemarin itu kita tidak merilis ke media dan mengekspos ke media karena menyangkut dampak psikologis dan sosial yang menjadi korban. Kasihan kan mereka itu," ujar Kombes Erdi A Chaniago.

Kasus ini sudah ditangani oleh Polda Jabar sejak mendapat laporan pada bulan Mei 2021. Erdi menjelaskan, setelah itu berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

"Berawal di bulan Mei hanya menerima laporan terkait dengan pencabulan terhadap anak di bawah umur, nah kemudian di situ kita lakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian setelah lengkap berkas perkara dengan adanya P21 kita limpahkan ke Kejaksaan," ujar Erdi.

Baca Juga: Polisi Selidiki Pencabulan 9 Santriwati di Tasikmalaya

Erdi A Chaniago menjelaskan Polda Jabar fokus dalam kasus pemerkosaan oleh HW. Adapun mengenai pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Indonesia yang menyatakan bahwa HW melakukan eksploitasi anak korban, Erdi A Chaniago mengatakan bahwa polisi menunggu laporan.

Meskipun LPSK menyatakan soal eksploitasi anak ini sudah berdasarkan fakta persidangan yang sudah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebanyak tujuh kali sidang.

"Kalau memang ada yang menyampaikan atau mengetahui suatu rencana meyatim piatukan dengan tujuan komersil atau bagaimana, bisa dilaporkan ke kepolisian dengan bukti yang ada, sehingga kita bisa mengusutnya dengan adanya bukti petunjuk yang dia dapatkan," ujar Erdi A Chaniago.

Baca Juga: Guru Pesantren Perkosa Santrinya Meski Sedang Haid

Meski tidak mengungkap ke publik, Erdi A Chaniago mengatakan bahwa semuanya dilakukan dengan sesuai prosedur. Saat ini kasus sudah disidangkan di PN Bandung.

"Kami tetap menuntaskan kasus yang dilaporkan kepada kita dan faktanya memang sudah berkas dan tersangka sudah diterima ke Kejaksaan dan sekarang sudah disidangkan," katanya.***

 

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Desk Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler