Ini Alasan Pemerintah Hapus Pegawai Berstatus Tenaga Honorer Mulai Tahun 2023

19 Januari 2022, 14:45 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan pegawai status honorer akan dihapus mulai tahun 2023. /ANTARA/HO-menpan.go.id/pri

TERAS GORONTALO – Terhitung mulai tahun 2023, pegawai berstatus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah akan dihapus.

Hal ini sesuai keputusan pemerintah melalui Kementerian pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang disampaikan MenPAN RB, Tjahjo Kumolo.

“Status pegawai honorer di instansi pemerintah mulai dihapus pada tahun 2023 nanti,” kata Tjahjo Kumolo dikutip Teras Gorontalo dari PMJ News.

Baca Juga: Luna Maya Melakukan Pembekuan Sel Telur, Lalu Sperma Siapa?

Lanjutnya, pada tahun 2023 nanti hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Keduanya tersebut disebut Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Tjahjo Kumolo.

Menurut dia, alasan kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata dia.

Baca Juga: Sanksi Menanti Pemerintah Daerah yang Masih Rekrut Tenaga Honorer

Aapun beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan atau satpam dan kebersihan, akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security, dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll)," ujarnya.

Sementara di tahun 2022, pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.

Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, dimana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler