Kartu BPJS Kesehatan Syarat Wajib Dalam Pengurusan Jual Beli Tanah, SIM, STNK dan SKCK pada Tahun 2022

20 Februari 2022, 16:24 WIB
BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan Syarat Wajib Dalam Pengurusan Jual Beli Tanah, SIM, STNK dan SKCK pada Tahun 2022 /Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan

 

TERAS GORONTALO - Mulai 1 Maret 2022 mendatang, Kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib dalam pengurusan peralihan jual beli tanah.

Tak hanya itu, Kartu BPJS Kesehatan juga menjadi syarat wajib dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi atau SIM, Surat Tanda Motor Kendaraan (STNK) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.

Dalam beleid yang diteken pada 6 Januari 2022 lalu, Presiden Jokowi meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Benarkah Mimpi Terbang Pertanda Datangkan Rezeki? Berikut Penjelasannya Menurut Primbon

Hal tersebut dilakukan, guna upaya pemerintah dalam mendorong seluruh masyarakat untuk terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang berwujud BPJS Kesehatan.

Dilansir Teras Gorontalo dari Pikiran-Rakyat.com, Minggu 20 Februari 2022, adapun kebijakan baru tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Motor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," petikan bunyi Inpres tersebut. 

Baca Juga: Anda Bermimpi Membangun Masjid? Benarkah Surga Menanti Anda? Ini Arti Mimpi Menurut Tafsir Al Ahlam

Bahkan, Kapolri juga diminta meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara untuk patuh dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.

Ditetapkannya Kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai persyaratan pengurusan adminsitrasi merupakan upaya pemerintah untuk memastikan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam program JKN pada 2024 mendatang.

Adapun pelaksanaan JKN diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang kini diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Baca Juga: Anda Memimpikan Diri Sendiri dalam Tidur? Apakah ini Pertanda Baik? Ini Arti Mimpi Menurut Primbon

Dalam UU tersebut, setiap penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.***

 

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya sudah tayang di laman pikiran-rakyat.com dengan judul "Selain Jual Beli Tanah, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Urus SIM hingga SKCK"

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler