21 Layanan Kesehatan Ini Tidak Ditanggung BPJS

25 Februari 2022, 07:35 WIB
21 layanan kesehatan tidak ditanggung BPJS. / Tangkapan Layar Instagram/ BPJS Kesehatan

TERAS GORONTALO – Seperti asuransi layanan kesehatan lainnya, Badan Penyelenggaran Jaminan Kesehatan (BPJS) juga berisi tentang apa saja yang ditanggung dan tidak ditanggung.

Sesuai Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada sebanyak 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS.

Dikutip Teras Gorontalo dari Instagram Indonesiabaik.id pada 24 Februari 2022, berikut ini 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung atau dijamin BPJS.

Baca Juga: RESMI! Berlaku Mulai 1 Maret 2022, Ini 8 Layanan Publik Mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan Sebagai Syarat

1. Yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan (rujukan atas diri sendiri).

2. Yang dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat.

3. Penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja/hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja/jadi tanggungan pemberi kerja.

4. Yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib.

5. Layanan yang dilakukan di luar negeri.

6. Untuk tujuan estetik.

Baca Juga: Berlaku Mulai Maret, Ini 5 Manfaat Baru Kartu BPJS Kesehatan Untuk Masyarakat

7. Untuk mengatasi infertilitas.

8. Meratakan gigi atau ortodonsi.

9. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alcohol.

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri/akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

11. Pengobatan komplementer, alternative, dan tradisional, yang beum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan Syarat Wajib Dalam Pengurusan Jual Beli Tanah, SIM, STNK dan SKCK pada Tahun 2022

15. Akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.

16. Pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

17. Yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

18. Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang.

19. Yang berkaiatan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

20. Yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

21. Yang sudah ditanggung dalam program lain.

Itulah 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler