Masuk di Persyaratan, Pelaku Usaha Bisa Ikut Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18?

- 1 Agustus 2021, 10:06 WIB
Tampilan Dashboar Kartu Prakerja
Tampilan Dashboar Kartu Prakerja /

TerasGorontalo – Pelaku Usaha Mikro dan Kecil masuk dalam persaratan untuk bisa mengikuti proses pendaftaran kartu prakerja gelombang 18, yang sebentar lagi akan dibuka.

Hal ini sebagaimana pantauan TerasGorontalo dari dashboard kartu prakerja di prakerja.go.id, yang memuat sejumlah persayaratan, untuk bisa mendaftar pada program pemerintah pusat tersebut.

Baca Juga : Mau Terima Bantuan Subsidi Upah Dari Kemnaker? Simak Persyaratannya

“Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil,” demikian bunyi salah satu syarat untuk bisa daftar kartu prakerja

Selain itu, persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah, calon pendaftar kartu prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun keatas, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga : Pendafatar CPNS Perlu Ketahui, BKN Ungkap Pembobotan Nilai Soal SKD

Masih di persyaratan kartu prakerja, disebutkan juga kalau calon pendaftar bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemic covid-19.

Selain itu, disebutkan kalau calon pednaftar kartu prakerja bukan merupakan seorang pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga : Jumlah BSU Untuk Pekerja Tahun 2021 Hanya Rp 1 Juta, Disalurkan Lewat Bank HIMBARA

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah