TerasGorontalo – Anak dengan usia minimal 6 tahun, sudah bisa mengikuti upacara detik-detik proklamasi yang akan diselenggarakan di Istana Negara, pada 17 Agustus 2021 nanti.
Hal ini sebagaimana syarat dan ketentuan calon peserta upacara detik-detik proklamasi di Istana Negara, secara virtual, yang diunggah di akun instagram kementerian sekretariat Negara #kemensetneg.ri, 1 Agustus 2021 pagi tadi.
Baca Juga : Mau Ikut Upacara Detik_detik Proklamasi di Istana Negara? Yuk Daftar Disini
“Mendaftar diri melalui website https://pandang.istananegara.go.id,. Berusia minimal 6 tahun, sehat jasmani dan rohani,” demikian bunyi point kesatu, kedua dan ketiga pada syarat dan ketentuan calon peserta upacara yang diunggah oleh akun instagram @kemensetneg.ri
Calon peserta upacara juga diminta untuk berada di tempat yang kondusif pada saat pelakansaan video conference di upacara detik-detik proklamasi nanti.
Baca Juga : Masuk di Persyaratan, Pelaku Usaha Bisa Ikut Pendaftaran Karu Prakerja Gelombang 18?
“Tetap menerapkan prokotol kesehatan di tempat masing-masing. Pastikan perangkat kamera dan mikrofon berjalan dengan baik,” tambah point kelima dan keenam pada syarat dan ketentuan calon peserta upacara.
Di point keenam, diatur kalau calon peserta upacara detik-detik proklamasi secara virtual diperkenanan untuk mengenakan pakaian adat pada saat upacara berlangsung.
Baca Juga : Mau Terima Bantuan Susbsidi Upah Dari Kemnaker? Simak Persyaratannya