Tenaga Kesehatan dan Penggali Kubur Jenazah Covid Diusulkan Dapat Tanda Kehormatan SLKS

- 5 Agustus 2021, 22:17 WIB
Petugas pemulasaraan sedang memakamkan jenazah covid-19 di salah satu TPU di Cimalaka.
Petugas pemulasaraan sedang memakamkan jenazah covid-19 di salah satu TPU di Cimalaka. /Istimewa/

TerasGorontalo – Tenaga Kesehatan dan penggali kubur jenazah covid, diusulkan untuk bisa mendapatkan tanda kehormatan Satya Lencana Kebaktian Sosial (SLKS) di tahun 2021 ini.

Masuknya profesi tenaga kesehatan dan juga penggali kubur jenazah covid  tersebut, menyusul adanya arahan Presiden Jokowi, untuk bisa memperluas penerima penghargaan tanda kehormatan SLKS tersebut.

Dimana tanda kehormatan SLKS tersebut bisa diberikan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama yang juga bergerak di bidang kesejahteraan social, maupun unsur masyarakat seperti tenaga kesehatan, dan penggali kubur jenazah covid, yang telah mendharmabaktikan secara sukarela terkait penanganan pandemi covid-19.

Baca Juga : Lihat Sini Contoh Soal CPNS 2021, Lengkap dengan Jawaban

Merespons hal tersebut, Plt Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial, Kemensos Laode Taufik Nuryadin menyebut arahan ini harus diwujudkan. Sebab, SLKS merupakan salah satu bentuk apresiasi langsung dari presiden.

"Kita bisa melihat kredibilitas dan profiling calonnya. Jika SLKS tidak bisa maka juga diberikan apresiasi melalui penghargaan setingkat Menteri Sosial yang diberikan langsung oleh Menteri Sosial," ujar Laode dalam keterangan tertulis, Kamis 5 Agustus 2021, sebagaimana dikutip dari laman resmi kementerian social republic Indonesia.


Laode menjelaskan calon penerima dapat diusulkan dari sosok pegiat penanganan COVID-19 di media sosial, tenaga kesehatan, dokter, hingga tenaga medis.

Baca Juga : Bansos dari Kementerian Sosial Disoroti

Calon penerima juga dapat berasal dari penggali kubur jenazah covid, pengantar ekspedisi bantuan sosial, personel Polisi/TNI pengawal PPKM, pengajar, serta pengusaha UMKM.

Sementara itu, Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Sesmilpres sekaligus Ketua Tim Penilai SLKS- 2021 Ludi Prasetyo mengatakan hal tersebut merupakan instruksi presiden.

Dalam hal ini, SKLS diberikan oleh Kemensos melalui Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial dalam rangkaian perhelatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN).

Baca Juga : Program Subsidi untuk 13,8 Juta Pekerja Ditargetkan Berjalan Mulai September

"Setiap tahun Presiden RI memberikan penghargaan terhadap individu yang dinilai telah berjasa dan berkontribusi nyata terhadap kesejahteraan sosial dan kemanusiaan," katanya.

Di sisi lain, Direktur Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial, Murhardjani mendorong agar segera mencari para tokoh tersebut untuk diusulkan mendapat tanda kehormatan SLKS.

"Sudah semestinya mengapresiasi bagi masyarakat yang mendedikasikan waktu, tenaga, pikiran serta materi bagi masyarakat lainnya yang membutuhkan, khususnya di masa pandemi COVID-19 ini.

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah