Kritik Pedas Politisi PKS terhadap Aturan Biaya Perdis KPK : Seharusnya Tidak Menerima Honorarium

- 10 Agustus 2021, 14:58 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera.
Politisi PKS Mardani Ali Sera. /Foto: Dok. DPR/

TerasGorontalo - Belum lama ini, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) merilis kebijakan baru, terkait perjalanan dinas pegawainya.

Dikutip terasgorontalo dari pikiran-rakyat.com dalam artikel "TWK Masih Tuai Kontroversi, PKS Soroti Aturan Biaya Perjalanan Dinas KPK," KPK menerbitkan aturan baru mengenai tanggungan biaya untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh pegawainya.

Adapun, Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK dalam Pasal 2A Ayat 1 berbunyi "Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara".

Selain itu, pada Pasal 2A Ayat (2), “Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda".

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Serahkan Nasib PPKM ke Pusat

Menanggapi hal itu, Politisi PKS, Mardani Ali Sera, berikan kritik pedas terhadap KPK.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter Mardani Ali Sera, ia menyoroti hal kontroversial yang dilakukan KPK padahal persoalan TWK juga belum habis.

"Lagi2 aturan kontroversi lain stlh Perkom 1/2021 yg memasukkan klausul TWK. Aturan yg seolah2 dibuat tanpa mempedulikan aspirasi sejarah pembentukan KPK. Aturan yg ketat trhdp jajaran KPK (termasuk perjalanan dinas), merupakan upaya utk menjaga integritas&independensi lembaga ini," kata Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Terbongkar Alasan PPKM Level 4 Diperpanjang, Masyarakat Geram

Halaman:

Editor: Usman Anapia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x