TERAS GORONTALO – Rencana Pembelajaran Tata Muka atau PTM di Sekolah saat Pandemi COVID-19 terus dimatangkan oleh Presiden Jokowi lewat sejumlah lembaga teknis.
PTM di Sekolah saat Pandemi COVID-19 ini dibuka peluang oleh Presiden Jokowi di wilayah dengan zonasi penerapan PPKM level 1-3.
Walau begitu, ada sejumlah syarat yang diminta oleh Presiden Jokowi seandainya PTM di Sekolah saat pandemic COVID-19 akan dilakukan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga : BKN Umumkan Hasil Akhir Seleksi Administrasi CPNS Terbaru Lewat Link Ini
Menurut Presiden Jokowi, opsi PTM bisa digelar karena Surat Keputusan Bersama atau SKB 4 menteri yang mengatur hal tersebut telah keluar.
Adapun SKB 4 Menteri tersebut, yakni Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Presiden Jokowi menyadari antusiasme para pelajar dan para guru yang berharap agar bisa segera melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Baca Juga : Usai Divaksin COVID-19, Anda Harus Lakukan 5 Hal Ini
Namun Presiden Jokowi juga mengingatkan bahwa seluruh pihak harus berhati-hati agar tidak ada yang terpapar COVID-19 jika PTM digelar.