Jokowi Menurunkan Level PPKM, Restoran Diperbolehkan Makan di Tempat

- 23 Agustus 2021, 21:32 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /

TERAS GORONTALO – Presiden Jokowi memutuskan untuk menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah.

Sebagaimana dikutip Teras Gorontalo di laman presidenri.go.id. Keputusan Presiden Jokowi tersebut berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021.

Penurunan level PPKM ini berdampak juga pada penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Baca Juga: Jokowi Menurunkan Level PPKM di Sejumlah Daerah

Adapun penyesuaian tersebut antara lain sebagai berikut :

1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.

2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

3. Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

4. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila terjadi klaster baru Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: presidenri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah