Jokowi Turunkan Level PPKM di Daerah ini

- 23 Agustus 2021, 21:11 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Instagram/@jokowi

TERAS GORONTALO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah.

Penurunan level PPKM ini dimulai pada tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021.

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan berbagai pertimbangan, utamanya indikator-indikator penanganan pandemi COVID-19 yang mulai membaik.

Baca Juga: ICW Sebut Keputusan 12 Tahun Eks Mensos Melukai Hati Korban Bansos

Hal ini sebagaimana dikutip terasgorontalo.com melalui laman presidenri.go.id, pada Senin, 23 Agustus 2021.

Menurut Jokowi, saat ini kasus konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia telah mengalami penurunan sebesar 78 persen jika dibandingkan saat puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu.

Angka kesembuhan juga konsisten lebih tinggi daripada angka konfirmasi positif yang membuat angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) nasional berada di angka 33 persen.

Baca Juga: Jokowi Kembali Perpanjang PPKM Hingga 30 Agustus 2021

“Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” ujar Jokowi.

Halaman:

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: presidenri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah