Jokowi Menurunkan Level PPKM di Sejumlah Daerah

- 23 Agustus 2021, 21:23 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /


TERAS GORONTALO – Presiden Jokowi memutuskan untuk menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah.

Sebagaimana dikutip Teras Gorontalo di laman presidenri.go.id. Keputusan Presiden Jokowi tersebut berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021.

Keputusan Presiden Jokowi tersebut dibuat berdasarkan berbagai pertimbangan, utamanya indikator-indikator penanganan pandemi Covid-19 yang mulai membaik.

Baca Juga: 7 Program Diet Buat Tubuh Ideal

Menurut Jokowi, kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan sebesar 78 persen jika dibandingkan saat puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu.

Angka kesembuhan juga lebih tinggi daripada angka konfirmasi positif yang membuat angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) nasional berada di angka 33 persen.

“Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” ujar Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 23 Agustus 2021.

Baca Juga: UPDATE : Ketambahan 24.758 Orang Dinyatakan Sembuh dari COVID-19 pada Senin 23 Agustus 2021

Dikatakannya, sejumlah daerah di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Misalnya di Pulau Jawa-Bali.

Penerapan PPKM level 4 dari sebelumnya 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota, level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: presidenri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah