Agus Salim menuturkan, bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid/musala dalam penanganan pandemi covid-19.
Dirinya berharap, bantuan operasional yang disalurkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan musala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi covid-19.
Baca juga : Ada Anggaran Rp 233 Miliar Untuk Bantuan Pesantren, Simak Cara Pengajuannya Disini
Menurutnya, pandemi Covid-19 memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan kewajiban penerapan prokes.
“Ini tentu berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus masjid/musala,” ucap Moh Agus Salim.
Adapun besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebesar 20 juta rupiah untuk tiap masjid, dan 10 juta rupiah untuk tiap musala.
Baca juga : Guru Madrasah Non PNS Yang Akan Terima Insentif Dari Kementerian Agama Harus Penuhi Kriteria Ini
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menegaskan kalau pengajuan permohonan bantuan untuk Musala dan Masjid tersebut sangat mudah, dan bisa dilakukan secara online.
Menurut Menteri Agama, pihaknya terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan bantuan untuk Masjid dan Musala tersebut.
Dimana, untuk bisa mengajukan bantuan bagi Musala dan Masjid, maka pengurus Musala dan Masjid hanya perlu mengunjungi laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.