Menteri Agama Tegaskan Pengajuan Bantuan Musala dan Masjid Tidak Perlu Proposal

- 2 September 2021, 14:57 WIB
Menteri Agama Tegaskan Pengajuan Bantuan Musala dan Masjid Tidak Perlu Proposal
Menteri Agama Tegaskan Pengajuan Bantuan Musala dan Masjid Tidak Perlu Proposal /

Dimana, dokumen yang akan diajukan tersebut selanjutnya diunggah pemohon ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.

Permohonan bantuan, lanjut Abdul Syukur, paling lambat diajukan secara online pada 12 September 2021.

Baca juga : Kabar Baik, Tarif Rapid Test Antigen Turun Jadi Rp 109 Ribu Untuk Luar Jawa dan Bali

“Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam,” tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah