Menteri Agama Tegaskan Pengajuan Bantuan Musala dan Masjid Tidak Perlu Proposal

- 2 September 2021, 14:57 WIB
Menteri Agama Tegaskan Pengajuan Bantuan Musala dan Masjid Tidak Perlu Proposal
Menteri Agama Tegaskan Pengajuan Bantuan Musala dan Masjid Tidak Perlu Proposal /

Baca juga : Urus Izin Operasional Madrasah Sekarang Dilakukan Secara Digital, Simak Caranya Disini

Penegasan berupa penjelasan itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, merespon pernyataan salah satu anggota DPR saat Raker dengan Komisi VIII di Senayan, Jakarta. Raket ini membahas program dan anggaraan tahun 2022.

"Terkait bantuan Masjid dan Musala. Kemenag menyediakan anggaran sebesar Rp 6,9 M. Prosesnya mudah, tidak perlu proposal yang sulit dan njlimet," kata Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis 2 September 2021.

Dalam laman tersebut, lanjut Menag, sudah tercatat dan tercantum persyaratan yang bisa dilengkapi untuk mendapatkan bantuan, berikut prosedur pengajuannya.

Baca juga : Benny Rhamdani Mengaku Sempat Usulkan Moratorium Pengiriman PMI ke Malaysia, Ini Alasannya

"Pengusulan bantuan, semua secara online. Ini supaya memudahkan masyarakat," tegas Menag Yaqut.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan, ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/musala.

“Salah satu persyaratannya, masjid/musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening Bank atas nama masjid/musala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19,” imbuh Abdul Syukur.

Baca juga : 87.000 Madrasah di Indonesia Kini Sudah Pakai Rapor Digital

Adapun dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar.

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah