TERAS GORONTALO – Pembayaran pajak STNK kendaraan bermotor sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Aplikasi SIGNAL ini merupakan layanan berbasis digital atau “One Stop Digital Service” yang diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menggantikan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) yang saat ini sudah dinonaktifkan.
Melalui aplikasi SIGNAL ini, pemilik kendaraan bermotor tak perlu repot lagi datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak STNK dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kendaraan bermotor.
Baca Juga: Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi SIGNAL
Meski begitu, dalam penerapannya, aplikasi SIGNAL hanya untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi dan bukan atas nama badan hukum.
Hal ini sebagaimana dikutip TerasGorontalo dari PikiranRakyat, Selasa 7 September 2021.
Selain itu, aplikasi SIGNAL ini baru dapat digunakan di 15 pangkalan data pajak Bapenda provinsi yaitu, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Nusa Tenggara Barat.
Berikut ini cara menggunakan aplikasi SIGNAL:
Baca Juga: Kabar Duka, Pembawa Acara Kuis 'Berpacu Dalam Melodi' Koes Hendratmo Tutup Usia