2 Jenis Vaksin Yang Baru Diizinkan BPOM Diklaim Mampu Cegah Covid-19 Hingga 67 Persen, Ini Penjelasannya

- 10 September 2021, 13:35 WIB
ILUSTRASI 2 Jenis Vaksin Yang Baru Diizinkan BPOM Diklaim Mampu Cegah Covid-19 Hingga 67 Persen, Ini Penjelasannya
ILUSTRASI 2 Jenis Vaksin Yang Baru Diizinkan BPOM Diklaim Mampu Cegah Covid-19 Hingga 67 Persen, Ini Penjelasannya /Pixabay.com/ TheDigitalArtist

TERAS GORONTALO – Varian vaksin di Indonesia diketahui hingga saat ini sudah ada 9 jenis, menyusul keluarnya izin penggunaan darurat 2 jenis vaksin baru oleh BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Adapun 2 jenis vaksin baru yang izin penggunaan darurat atau EOA mereka telah dikeluarkan secara resmi oleh BPOM, masing-masing adalah Janssen Covid-19 Vaccine dan Vaksin Convidecia.

2 Jenis vaksin tersebut yakni Janssen Covid-19 Vaccine dan Vaksin Convidecia diketahui dikembangkan di 2 negara yang berbeda, yakni Janssen Covid-19 Vaccine di USA, pengembangan Vaksin Convidecia dilakukan di China.

Baca juga : Resmi, Jenis Vaksin Covid-19 Yang Dipakai di Indonesia Bertambah Menjadi 9 Produk

Informasi yang didapat dar situs resmi BPOM, Janssen COVID-19 Vaccine adalah vaksin yang dikembangkan oleh Janssen Pharmaceutical Companies dengan platform Non-Replicating Viral Vector menggunakan vector Adenovirus (Ad26).

Vaksin ini diproduksi di beberapa fasilitas produksi, antara lain di Grand River USA, Aspen South Africa, dan Catalent Indiana, USA.

Sementara untuk di Indonesia sendiri, vaksin tersebut didaftarkan oleh PT Integrated Health Indonesia (IHI) sebagai pemegang EUA dan bertanggung jawab untuk penjaminan keamanan, khasiat, dan mutu vaksin.

Baca juga : Ini Efek Samping Umum Vaksin COVID-19 Moderna

Sementara, Vaksin Convidecia merupakan vaksin yang dikembangkan oleh CanSino Biological Inc. dan Beijing Institute of Biotechnology juga dengan platform Non-Replicating Viral Vector namun menggunakan vector Adenovirus (Ad5).

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah