TERAS GORONTALO – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat untuk memberikan watermark pada foto e-KTP masing-masing sebelum dikirim.
Imbauan memberikan watermark pada foto e-KTP bertujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan data dari orang tak dikenal.
Diketahui foto e-KTP kerap diperlukan untuk mendaftar berbagai layanan yang membutuhkan verifikasi data diri.
Baca Juga: Kenapa KTP dan KK Tidak Boleh Diberikan ke Sembarang Orang? ini Jawabannya
Seperti keperluan perbankan, penerimaan bantuan, pembuatan sejumlah akun telepon dan lain-lain.
Pentingnya pemanfaatan e-KTP pada kehidupan sehari hari malah sering disalahgunakan oleh orang-orang tak bertanggung jawab.
"Karena KTP atau dokumen penting lainnya memang seringkali digunakan untuk memverifikasi berbagai hal, kita harus antisipasi kalau ada orang yang menyalahgunakan data kita nih," tulis Kominfo dikutip Teras Gorontalo melalui akun resminya di Instagram, @kemenkominfo.
Baca Juga: Simak Ketentuan Upload KTP Elektronik Saat Daftar Kartu Prakerja
Untuk menghindari kejahatan dengan mengunakan e-KTP adalah dengan pemberian watermark pada e-KTP, baik diedit secara digital maupun ditulis tangan.