Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Harus Penuhi Syarat Ini Untuk Ikut Program Sertifikat Halal Gratis

- 15 September 2021, 19:19 WIB
ILUSTRASI Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Harus Penuhi Syarat Ini Untuk Ikut Program Sertifikat Halal Gratis
ILUSTRASI Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Harus Penuhi Syarat Ini Untuk Ikut Program Sertifikat Halal Gratis /Dok MUI

TERAS GORONTALO – Pemerintah lewat Kementerian Agama belum lama ini, telah meluncurkan program pengurusan Sertifikat Halal Gratis, bagi para pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia.

Adapun pengurusan Sertifikat Halal Gratis kepada pelaku usaha mikro dan kecil itu, dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah, untuk menggairahkan kembali sektor perekonomian di masyarakat.

Namun begitu, rupanya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro dan kecil untuk bisa mengikuti program Sertifikat Halal Gratis yang telah diluncurkan belum lama ini.

Baca juga : Begini Cara Urus Sertifikat Halal Gratis Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag Mastuki menjelaskan, peserta program Sehati adalah UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

Produk tersebut sebagaimana dikutip dari situs Kementerian Agma, adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Jadi, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH. Sebagai contoh, misalnya UMK dengan produk makanan dan minuman tentunya termasuk di sini," jelas Mastuki yang juga Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, di Jakarta, Rabu 15 September 2021.

Baca juga : Ini Jumlah Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia Yang Wajib Miliki Sertifikat Halal

"Produk makanan dan minuman juga merupakan jenis produk yang telah dikenai penahapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana telah diberlakukan sejak tanggal 17 Oktober 2019 hingga tanggal 17 Oktober 2024," sambungnya.

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah