Capai Passing Grade Tes SKD CPNS 2021, Peserta Harus Tunggu Perankingan Sebelum Lanjut SKB

- 10 Oktober 2021, 01:34 WIB
Ilustrasi tes SKD CPNS 2021. Capai passing grade tes SKD CPNS 2021, peserta harus tunggu perankingan sebelum lanjut SKB.
Ilustrasi tes SKD CPNS 2021. Capai passing grade tes SKD CPNS 2021, peserta harus tunggu perankingan sebelum lanjut SKB. /Menpan.go.id

Teras Gorontalo – Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang dinyatakan lulus passing grade masih harus menunggu hasil perankingan dari panitia.

Sistem perankingan ini dilakukan untuk menentukan peserta yang akan lolos ke tahap selanjutnya yakni ujian tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Jika melihat seleksi CPNS sebelumnya maka pelaksanaan SKB CPNS dilaksanakan setelah hasil perankingan sudah diumumkan.

Baca Juga: Skor SKD di Bawah 450 Gagal ke SKB? Simak Penjelasan Lengkapnya ini!

Perlu diketahui, parankingan ini diumumkan setelah seluruh peserta sudah melaksanakan ujian SKD.

Berikut penjelasan sebagaimana dilansir kanal YouTube Indra Yuliana Irhas, Minggu 10 Oktober 2021:

- Apabila ada satu formasi jabatan per lokasi penempatan yang lulus Passing Grade ada lima, maka yang berhak ikut tiga orang saja yang memiliki nilai tertinggi.

- Penentuan ranking dihitung per formasi unit kerja/lokasi penempatan bukan per instansi/daerah/total.

- Jika formasi unit kerja memang tidak ada yang memenuhi syarat (tidak ada yang lolos passing grade dan perankingan) maka formasi (SKB) pada unit kerja akan dikosongkan.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah