Penasaran? Ini Cara Pengolahan Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 2021 Sesuai PermenPANRB

- 4 Oktober 2021, 22:36 WIB
Cara Pengolahan Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 2021 Sesuai PermenPANRB
Cara Pengolahan Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 2021 Sesuai PermenPANRB /pixabay/Pexels

Teras Gorontalo – Meraih pasing grade atau nilai ambang batas pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, tak lantas menjadi jaminan langsung menjadi PNS.

Masih ada beberapa tahap yang masih harus dilewati salah satunya harus mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Setidaknya, berhasil lulus tes SKD menjadi salah satu langkah bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu tes SKB.

Meski begitu, mengingat semakin banyaknya peserta CPNS yang lulus pasing grade sementara kuota yang akan diterima terbatas, maka akan dilakukan perengkingan.

Baca Juga: Lolos Passing Grade? Begini Cara Sistem Perangkingan SKD menuju tes SKB

Metode perengkingan itu dilakukan agar bisa menyeleksi kembali siapa saja yang akan lolos ke tahap SKB.

Nah setelah peserta melaksanakan tes SKB, maka selanjutnya nilai SKD dan SKB akan dihitung berdasarkan aturan berlaku, guna menentukan siapa yang berhak menjadi CPNS.

Berikut ini cara pengolahan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berdasarkan PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 dalam Pasal 48:

1. Pengolahan hasil SKB tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panselnas.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x