Penasaran? Ini Cara Pengolahan Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 2021 Sesuai PermenPANRB

- 4 Oktober 2021, 22:36 WIB
Cara Pengolahan Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 2021 Sesuai PermenPANRB
Cara Pengolahan Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 2021 Sesuai PermenPANRB /pixabay/Pexels

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Baca Juga: Tips Jitu Mendapatkan Nilai Tertinggi Saat Mengikuti Tes SKB CPNS 2021

5. Dalam hal terdapat kebutuhan Jabatan yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat 4, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. bagi Jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik; dan

b. bagi Jabatan pada kebutuhan khusus belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

6. Dalam hal Instansi Pusat melakukan pengelompokan unit penempatan/lokasi kebutuhan yang sama, pengisian kebutuhan Jabatan yang belum terpenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 hanya diberlakukan pada kebutuhan Jabatan yang telah dikelompokkan tersebut.

Baca Juga: Ini Jadwal Terbaru Tes SKB CPNS 2021, Catat Sekarang!

7. Dalam hal Instansi Daerah telah melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5, masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah