Penasaran? Ini Cara Pengolahan Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 2021 Sesuai PermenPANRB

- 4 Oktober 2021, 22:36 WIB
Cara Pengolahan Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 2021 Sesuai PermenPANRB
Cara Pengolahan Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 2021 Sesuai PermenPANRB /pixabay/Pexels

Teras Gorontalo – Meraih pasing grade atau nilai ambang batas pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, tak lantas menjadi jaminan langsung menjadi PNS.

Masih ada beberapa tahap yang masih harus dilewati salah satunya harus mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Setidaknya, berhasil lulus tes SKD menjadi salah satu langkah bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu tes SKB.

Meski begitu, mengingat semakin banyaknya peserta CPNS yang lulus pasing grade sementara kuota yang akan diterima terbatas, maka akan dilakukan perengkingan.

Baca Juga: Lolos Passing Grade? Begini Cara Sistem Perangkingan SKD menuju tes SKB

Metode perengkingan itu dilakukan agar bisa menyeleksi kembali siapa saja yang akan lolos ke tahap SKB.

Nah setelah peserta melaksanakan tes SKB, maka selanjutnya nilai SKD dan SKB akan dihitung berdasarkan aturan berlaku, guna menentukan siapa yang berhak menjadi CPNS.

Berikut ini cara pengolahan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berdasarkan PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 dalam Pasal 48:

1. Pengolahan hasil SKB tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panselnas.

2. Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas.

Baca Juga: Ingin Lulus Tes SKB CPNS, Ini Materi yang Harus Dipelajari Sesuai PermenPANRB Nomor 27 2021

3. Pengolahan hasil integrasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan

b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).

4. Dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat 3, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

Baca Juga: Akan Bersaing di SKB, Simak Alasan Banyak yang Dapat Skor 400 di SKD CPNS 2021 ini!

a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi;

b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi;

c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah; dan

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Baca Juga: Tips Jitu Mendapatkan Nilai Tertinggi Saat Mengikuti Tes SKB CPNS 2021

5. Dalam hal terdapat kebutuhan Jabatan yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat 4, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. bagi Jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik; dan

b. bagi Jabatan pada kebutuhan khusus belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

6. Dalam hal Instansi Pusat melakukan pengelompokan unit penempatan/lokasi kebutuhan yang sama, pengisian kebutuhan Jabatan yang belum terpenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 hanya diberlakukan pada kebutuhan Jabatan yang telah dikelompokkan tersebut.

Baca Juga: Ini Jadwal Terbaru Tes SKB CPNS 2021, Catat Sekarang!

7. Dalam hal Instansi Daerah telah melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5, masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

Editor: Sutrisno Tola


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah