Penasaran? Ini Cara Pengolahan Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 2021 Sesuai PermenPANRB

- 4 Oktober 2021, 22:36 WIB
Cara Pengolahan Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 2021 Sesuai PermenPANRB
Cara Pengolahan Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 2021 Sesuai PermenPANRB /pixabay/Pexels

2. Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas.

Baca Juga: Ingin Lulus Tes SKB CPNS, Ini Materi yang Harus Dipelajari Sesuai PermenPANRB Nomor 27 2021

3. Pengolahan hasil integrasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan

b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).

4. Dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat 3, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

Baca Juga: Akan Bersaing di SKB, Simak Alasan Banyak yang Dapat Skor 400 di SKD CPNS 2021 ini!

a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi;

b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi;

c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah; dan

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah