Obat-Obatan dan Kosmetik Wajib Miliki Seritifikat Halal

- 18 Oktober 2021, 20:17 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas : Obat-Obatan dan Kosmetik Wajib Miliki Seritifikat Halal
Menag Yaqut Cholil Qoumas : Obat-Obatan dan Kosmetik Wajib Miliki Seritifikat Halal /

TERAS GORONTALO –  Keberadaan obat-obatan dan kosmetik saat ini yang beredar dan dijual di Indonesia harus memiliki sertifikal halal, dimana hal tersebut ditegaskan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dasar dari aturan sertifikat halal untuk obat-obatan dan kosmetik tersebut dikatakan Kementerian Agama, disandarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Adapun aturan tentang sertifikat halal untuk obat-obatan dan kosmetik tersebut, merupakan tahap kedua, setelah sebelumnya aturan tersebut diberlakukan untuk makanan, minuman dan juga jasa sembelihan.

Baca juga : Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Harus Penuhi Syarat Ini Untuk Ikut Program Sertifikat Halal Gratis

"Tahap kedua ini dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," terang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebagaimana dilansir pada situs Kementerian Agama.

Menurutnya, penahapan ini bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.

Baca juga :  Begini Cara Urus Sertifikat Halal Gratis Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

"Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," jelas Menteri Agama.

Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham menambahkan, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk secara lebih rinci diatur di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah