Perlengkapan Rumah Tangga dan Alat Tulis Kantor Juga Wajib Miliki Sertifikat Halal

- 18 Oktober 2021, 20:30 WIB
Sertifikat halal wajib digunakan untuk perlengkapan rumah tangga, alat kantor dan barang gunaan keseharian lainnya
Sertifikat halal wajib digunakan untuk perlengkapan rumah tangga, alat kantor dan barang gunaan keseharian lainnya /

TERAS GORONTALO – Aturan penggunaan sertifikat halal juga berlaku untuk perlengkapan rumah tangga, alat tulis kantor, juga sejumlah barang gunaan keseharian lainnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menjelaskan, kalau perlengkapan rumah tangga, bersama alat tulis kantor, juga sejumlah barang gunaan lainnya, wajib memiliki seritifkat halal.

Pemberlakuan sertifikat halal untuk perlengkapan rumah tangga dan alat tulis kantor ini, merupakan tahap kedua, bersamaan dengan aturan untuk obat-obatan juga kosmetik yang harus memiliki seritifkat halal saat diedarkan.

Baca juga : Obat-Obatan dan Kosmetik Wajib Miliki Seritifikat Halal

"Tahap kedua ini dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," terang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebagaimana dilansir pada situs Kementerian Agama.

Menurutnya, penahapan ini bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.

Baca juga : Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Harus Penuhi Syarat Ini Untuk Ikut Program Sertifikat Halal Gratis

"Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," jelas Menteri Agama.

Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham menambahkan, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk secara lebih rinci diatur di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah