KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Ditjen Pajak

- 12 November 2021, 12:52 WIB
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Ditjen Pajak
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Ditjen Pajak /

TERAS GORONTALO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan WR dan AS sebagai tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi atau maling uang rakyat.

KPK menetapkan tersangka maling uang rakyat kepada WR dan AS karena menerima hadiah atau janji terkait dengan  pemeriksaan perpajakan pada tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Dikutip Teras Gorontalo di Situs KPK. Tersangka WR merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan/Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara.

Baca Juga: Pesan Menyentuh Novel Baswedan Untuk Ketua KPK Firli Bahuri

Sementara Tersangka AS merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP/Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

Tersangka WR dan AS bersama-sama perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP tahun 2016-2019.

Sementara Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP melakukan pemeriksaan perpajakan kepada 3 Wajib Pajak, yaitu PT GMP tahun pajak 2016, PT BPI Tbk tahun pajak 2016, dan PT. JB tahun pajak 2016-2017.

Baca Juga: KPK Warning DPRD Jabar Jangan Rampok Uang Rakyat

Dalam proses pemeriksaan ketiga Wajib Pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan memenuhi keinginan dari para Wajib Pajak dimaksud.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x