Kemenag Dukung Polri Sikat Guru Pesantren Predator Seks

- 12 Desember 2021, 11:40 WIB
  Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani /Dok Kemenag

TERAS GORONTALO – Proses hukum kepada predator seks Herry Wiryawan, oknum guru pesantren di Kota Bandung yang diduga memperkosa puluhan santriwati mendapat dukungan banyak pihak.

Salah satunya, dukungan diberikan Kementerian Agama (Kemang) kepada Polri.

Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal.

Dilansir dari kemenag.go.id, Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil Polri.

Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Dirjen Pendis M Ali Ramdhani.

Kemenag kata M Ali Ramdhani, telah mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung.

Tindakan tegas ini diambil karena pemimpinnya yang berinisial HW diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santri.

Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x