Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pemerkosaan Tiga Mahasiswi

- 10 Januari 2022, 23:01 WIB
Kuasa Hukum MKA
Kuasa Hukum MKA /

TERAS GORONTALO – Seorang pria berinisial MKA alias OCD yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap tiga mahasiswi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengakui terlibat dalam kasus tersebut.

Meski begitu, melalui Tim Kuasa Hukum-nya, MKA membantah, telah melakukan pemerkosaan terhadap tiga mahasiswi UMY.

Menurut Kuasa Hukum MKA, Nasrullah, bahwa kline-nya memang telah berhubungan badan dengan tiga mahasiswa, namun dilakukan atas dasar suka sama suka, bukan pemerkosaan. 

Baca Juga: Begini Tanggapan Greta Irene Terkait Hukuman Gaga Muhammad

"Membantah adanya tuduhan pemerkosaan. Saat kejadian itu suka sama suka jadi terhadap pihak perempuan tidak ada paksaan dari MKA," kata Nasrullah, saat konferensi pers di Yogyakarta, dikutip Teras Gorontalo dari ANTARA, Senin 10 Januari 2021.

Selain itu, Kuasa Hukum MKA, juga menyayangkan adanya tuduhan dari akun Instagram @dear_umycatcallers yang kali pertama menyebar informasi bahwa telah terjadi kasus pemerkosaan oleh MKA. Termasuk akun @hitz.umy, lanjut dia, yang mengunggah ulang unggahan @dear_umycatcallers.

Dia menegaskan, bahwa tuduhan oleh akun instagram dear_umycatcallers terhadap MKA, yang diduga telah melakukan pemerkosaan tiga santriwati UMY, bukan wewenang dari akun tersebut. 

Baca Juga: Doddy Sudrajat Diperiksa Polisi, Diduga Terkait Hal Ini

"Bahwa kami meminta kepada akun instagram dear_umycatcallers untuk tidak lagi menggiring opini publik atas unggahan dari akun tersebut yang dapat menyudutkan klien kami," tegasnya.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x