Waaww!!! Menteri Agama Usulkan Biaya Naik Haji jadi Rp45 Juta

- 18 Februari 2022, 18:38 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas . Waaww!!! Menteri Agama Usulkan Biaya Naik Haji jadi Rp45 Juta
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas . Waaww!!! Menteri Agama Usulkan Biaya Naik Haji jadi Rp45 Juta /kemenag.go.id/

 

TERAS GORONTALO - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1443 Hijriah atau tahun 2022 ini menjadi Rp45 juta rupiah.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan biaya naik haji ini saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443H/2022M.

Raker yang diikuti Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas digelar pada hari Rabu 16 Februari 2022 lalu, dilangsungkan secara virtual dan turut dihadiri Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief, Plt. 

Baca Juga: Ubun-ubun anda Berdenyut? Segera Bertaubatlah. Ini Tanda Kematian Sebelum 100 hari Ajal Tiba

Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Subhan Cholid, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Jaja Jaelani, beserta jajarannya.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam penyampaiannya menyebut bahwa kebijakan usulan Bipih tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.

“Keseimbangan tersebut dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar, mengingat sudah dua tahun melakukan pelunasan Bipih. Namun di sisi lain juga harus menjaga prinsip istita’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” jelas Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. 

Baca Juga: Laknatullah!!! Ini Hukum Berhubungan Badan dengan Hewan Menurut Ustadz Khalid Basalamah

Ada pun usulan penyesuaian Bipih ini telah didahului dengan penyampaian Surat Nomor MA/ 042/2022 tanggal 14 Februari 2022 perihal Usulan BPIH Reguler dan Khusus Tahun 1443H/2022M kepada Komisi VIII DPR RI melalui Surat Nomor MA/ 042/2022 tanggal 14 Februari 2022 perihal Usulan BPIH Reguler dan Khusus Tahun 1443H/2022M.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Kementerian Agama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah