HORE! Mulai Maret-Mei 2022 Biaya Denda Pajak STNK Ada Penghapusan, Ini Syaratnya

- 11 Maret 2022, 04:09 WIB
Pemutihan Denda Pajak Perpanjang STNK
Pemutihan Denda Pajak Perpanjang STNK /Tangkap layar PMJNews.com


TERAS GORONTALO - BPJS Kesehatan sudah menjadi syarat untuk mengurus perpanjang STNK mulai Maret tahun 2022.

Aturan BPJS sebagai syarat mengurus perpanjang STNK, sesuai Instuksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Kendati BPJS Kesehatan sudah menjadi syarat, namun beberapa daerah di Indonesia membuat kebijakan baru tentang pajak perpanjang STNK .

Mulai Maret 2022, ada penghapusan biaya denda pajak perpanjang STNK.

Kabar bahagia ini tentunya bisa meringankan pemilik kendaraan yang sudah menumpuk biaya denda pajak perpanjang STNK-nya.

Baca Juga: Segini Biaya Perpanjang STNK 2022 setelah BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib

Baca Juga: Mulai Maret 2022, Segini Biaya Iuran BPJS Kesehatan Setiap Bulan setelah Menjadi Syarat Wajib Layanan Publik

Untuk itu, buat pengendara jangan sia-siakan kebijakan penghapusan biaya denda pajak ini.

Karena kebijakan penghapusan biaya denda perpanjang STNK, hanya sampai Mei 2022.

Maka dari itu, jangan lewatkan kesempatan ini khususnya bagi para penunggak pajak.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x