TERAS GORONTALO - BPJS Kesehatan sudah menjadi syarat untuk mengurus perpanjang STNK mulai Maret tahun 2022.
Aturan BPJS sebagai syarat mengurus perpanjang STNK, sesuai Instuksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Kendati BPJS Kesehatan sudah menjadi syarat, namun beberapa daerah di Indonesia membuat kebijakan baru tentang pajak perpanjang STNK .
Mulai Maret 2022, ada penghapusan biaya denda pajak perpanjang STNK.
Kabar bahagia ini tentunya bisa meringankan pemilik kendaraan yang sudah menumpuk biaya denda pajak perpanjang STNK-nya.
Baca Juga: Segini Biaya Perpanjang STNK 2022 setelah BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib
Untuk itu, buat pengendara jangan sia-siakan kebijakan penghapusan biaya denda pajak ini.
Karena kebijakan penghapusan biaya denda perpanjang STNK, hanya sampai Mei 2022.
Maka dari itu, jangan lewatkan kesempatan ini khususnya bagi para penunggak pajak.