HORE! Mulai Maret-Mei 2022 Biaya Denda Pajak STNK Ada Penghapusan, Ini Syaratnya

- 11 Maret 2022, 04:09 WIB
Pemutihan Denda Pajak Perpanjang STNK
Pemutihan Denda Pajak Perpanjang STNK /Tangkap layar PMJNews.com

Hanya saja, kebijakan tersebut beraku khusus untuk masyarakat di Provinsi Gorontalo.

Baca Juga: Ini Harga Tanah dan Rumah di Indonesia selepas BPJS Kesehatan Difungsikan Sebagai Syarat Jual Beli

Baca Juga: RESMI! Berlaku Mulai 1 Maret 2022, Ini 8 Layanan Publik Mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan Sebagai Syarat

Dilansir dari lama resmi Pemerintah Provinsi Gorontalo, kebijakan itu dikeluarkan oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie lewat Pergub Nomor 10 Tahun 2022.

Kebijakan penghapusan denda pajak perpanjang STNK ini sudah dimulai sejak 4 Maret 2022.

Selain penghapusan denda pajak kendaraan, pihaknya juga memberikan keringanan lain.

Yaitu membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan kadaluarsa pajak.

Adapun masa berlaku penghapusan pajak kendaraan tersebut sampai dengan tanggal 31 Mei 2022.

Perlu diketahui, BBNKB berlaku untuk tangan kedua dan seterusnya, denda PKB hanya cukup membayar pokok untuk kendaraan yang terlambat membayar satu hingga lima tahun.

Baca Juga: Cek Pencairan BPNT Langsung Diterima Ditempat Tanpa KKS

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah