Hanya saja, kebijakan tersebut beraku khusus untuk masyarakat di Provinsi Gorontalo.
Baca Juga: Ini Harga Tanah dan Rumah di Indonesia selepas BPJS Kesehatan Difungsikan Sebagai Syarat Jual Beli
Dilansir dari lama resmi Pemerintah Provinsi Gorontalo, kebijakan itu dikeluarkan oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie lewat Pergub Nomor 10 Tahun 2022.
Kebijakan penghapusan denda pajak perpanjang STNK ini sudah dimulai sejak 4 Maret 2022.
Selain penghapusan denda pajak kendaraan, pihaknya juga memberikan keringanan lain.
Yaitu membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan kadaluarsa pajak.
Adapun masa berlaku penghapusan pajak kendaraan tersebut sampai dengan tanggal 31 Mei 2022.
Perlu diketahui, BBNKB berlaku untuk tangan kedua dan seterusnya, denda PKB hanya cukup membayar pokok untuk kendaraan yang terlambat membayar satu hingga lima tahun.
Baca Juga: Cek Pencairan BPNT Langsung Diterima Ditempat Tanpa KKS