TERAS GORONTALO – Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kemenag telah menetapkan label halal Indonesia yang baru.
Seperti label-label yang lain, label halal Indonesia yang baru ditetapkan BPJPH Kemenag ini juga memiliki filosofi.
Banyak pro dan kontra yang bermunculan pasca ditetapkan label halal Indonesia yang baru ini.
Baca Juga: Dasar Penetapan Label Halal Indonesia yang Baru oleh BPJPH Kemenag
Seperti dikutip Teras Gorontalo dari situs Kemenag yang menjelaskan apa filosofi yang terkandung pada label halal Indonesia yang tayang pada Sabtu 12 Maret 2022.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, label halal Indonesia yang baru ini secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.
Baca Juga: Logo Halal Baru Resmi Ditetapkan BPJPH Kemenag Ri, Bagaimana Logo Halal yang Selama Ini Digunakan?
Bentuk dan corak yang digunakan dalam label Halal Indonesia yang baru ini merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
“bentuk label Halal Indonesia terdiri atas 2 objek, yaitu bentuk gunung dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” kata Agil Irham mengilustrasi.