Logo Halal Baru Resmi Ditetapkan BPJPH Kemenag Ri, Bagaimana Logo Halal yang Selama Ini Digunakan?

- 13 Maret 2022, 21:23 WIB
Logo Halal Baru Resmi Ditetapkan BPJPH Kemenag Ri, Bagaimana Logo Halal yang Selama Ini Digunakan?
Logo Halal Baru Resmi Ditetapkan BPJPH Kemenag Ri, Bagaimana Logo Halal yang Selama Ini Digunakan? /tangkap layar website kemenag/

TERAS GORONTALO - Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014, label atau logo halal baru resmi ditetapkan. Namun bagaimana soal logo halal yang selama ini sering digunakan?

Menurut Kepala BPJPH Aqil Irham, logo halal baru ini berlaku secara nasional, dan telah ditetapkan dalam keputusan yang telah ditentukan, serta berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022.
Menurutnya, label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

"Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," jelas Aqil Irham di Jakarta, Minggu 13 Maret 2022, dikutip Teras Gorontalo dari laman resmi Kemenag RI. 

Baca Juga: Peradaban dan Jejak Islam di Rusia

Baca Juga: Meski Menang Lawan Madura United di Putaran Pertama, Robert Minta Pemain Persib Bandung Tetap Waspada

“Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022,” lanjut Aqil lagi.
Kebijakan ini kata dia, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.

“Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan,” tuturnya.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: kemenag.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x