Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Wajib PCR? Begini Penjelasan Kemenkes RI

- 22 April 2022, 20:20 WIB
Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Wajib PCR? Begini Penjelasan Kemenkes RI
Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Wajib PCR? Begini Penjelasan Kemenkes RI /dok.foto/Setkab/Agung

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Pencairan THR Bagi ASN Dimulai H-10 Lebaran

"Anak-anak, remaja kalau mau mudik belum divaksinasi nggak apa-apa, tidak usah dites antigen dan PCR. Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen asal vaksinasi nya sudah 2 kali," ungkap Budi Gunadi.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah 2022 M pada tanggal 2 hingga 3 mei 2022.

Sedangkan cuti bersama hari raya Idul Fitri dimulai tanggal 29 April dan 4 hingga 6 Mei 2022.

Diketahui juga, berdasarkan survei Kementerian Perhubungan RI akan ada 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang akan digunakan oleh pemudik saat hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: CEK DISINI! Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 2022 ke ASN, TNI-Polri serta Pensiunan Menurut Sri Mulyani

Bahkan diperkirakan akan terjadi kemacetan parah saat mudik lebaran Idul Fitri 2022 nanti. 

Puncak mudik lebaran Idul Fitri pun diperkirakan terjadi pada tanggal 28 sampai 20 April 2022.

Sementara, pemerintah juga menegaskan agar masyarakat saat menjalankan mudik lebaran Idul Fitri tetap memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ketat.

Di sisi lain, pemerintah juga meminta agar mudik sebelum tanggal tersebut apabila sudah dari tempat kerja masing-masing.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah