TERAS GORONTALO – Banyak warna negara yang masih belum tahu seberapa biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini.
Mungkin saja kamu adalaah salah satu yang mempertanyakan seberapa sebenarnya biaya pembuatan SIM di Indonesia.
Surat Izin Mengemudi (SIM), merupakan salah satu dokumen yang sangat penting dan menjadi bagi para pengendara mobil atau pun sepeda motor.
Dengan memiliki SIM, menandakan bahwa anda telah layak untuk mengoperasikan kendaraan.
Untuk memperoleh SIM, tentunya siapa pun harus melawati serangkaian tes mulai dari kecakapan berkendara.
Namun sebelum itu ada baiknya hal pertama yang perlu kamu ketahui adalah biaya pembuatan SIM itu sendiri.
Seperti mengutip pada Peraturan pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, Adapun biaya pembuatan SIM antara lain:
Baca Juga: Pengurusan SIM dan STNK Harus Melampirkan BPJS Kesehatan