Dulu Keluarga Brigadir J Sempat 'Menyerah', Kini Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

- 13 Februari 2023, 20:11 WIB
Dulu pihak keluarga Brigadir J sempat menyerah menghadapi kasus pembunuhan Yosua, kini Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati.
Dulu pihak keluarga Brigadir J sempat menyerah menghadapi kasus pembunuhan Yosua, kini Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati. /ANTARA/diolah TerasGorontalo.com/

Kini Ferdy Sambo divonis hukuman mati, perjuangan keluarga Brigadir J untuk menyuarakan keadilan sang putra pun nampaknya berbalas.

Kini Ferdy Sambo divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis atau putusan hukuman mati kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, pada Senin, 13 Februari 2023.

Sambo dinilai terbukti bersalah dan memenuhi unsur Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melajukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan, menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip dari Pikiran Rakyat.

Hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan Sambo. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

***

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat Youtube Uya Kuya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x