Dulu Keluarga Brigadir J Sempat 'Menyerah', Kini Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

- 13 Februari 2023, 20:11 WIB
Dulu pihak keluarga Brigadir J sempat menyerah menghadapi kasus pembunuhan Yosua, kini Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati.
Dulu pihak keluarga Brigadir J sempat menyerah menghadapi kasus pembunuhan Yosua, kini Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati. /ANTARA/diolah TerasGorontalo.com/

TERAS GORONTALO - Dulu pihak keluarga Brigadir J sempat menyerah menghadapi kasus pembunuhan yang melibatkan, kini akhirnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Dulu keluarga Brigadir J tampaknya sudah menyerah menghadapi kasus, Putri Candrawathi yang terkesan diistimewakan membuat keluarga putus asa.

Tak sedikit kekecewaan yang diterima keluarga Brgadir J dulu yang tekesan berbagai pihak mengistimewakan Putri Candrawathi.

Sebagaimana diketahui dulu lebih dari sebulan dari penetapan tersangka, namun Putri Candrawathi masih menghirup udara segar, bahkan Komnas HAM terkesan bekerja dibawah kendali istri Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga: Kasus Brigadir J: 'Perlawanan Sia-Sia' Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Putri Candrawathi: Tanpa Bisa Melawan

Hal itu pun menimbulkan kekecewaan sejumlah pihak termasuk pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akhirnya mengungkap kondisi terkini keluarga mendiang Brigadir J.

Bukan tanpa alasan Kamaruddin Simanjuntak pengacara Brigadir J ini mengungkapkan kondisi keluarga mendiang.

Pasalnya Komnas HAM dan Kak Seto terlalu berfokus tangani Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua.

Kamaruddin Simanjuntak sempat mengungkapkan kekecewaan keluarga Brigadir J karena kasus yang melibatkan Ferdy Sambo cs ini masih belum menemui titik terang, sebelum kasus pembunuhan Brigadir J masuk dalam proses persidangan.

Selain itu, pengacara keluarga Brigadir J ini mengungkapkan bahwa mereka mengaku sudah merasa capek dan letih karena kasus Ferdy Sambo yang tak kunjung selesai.

Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa keluarga Brigadir J menilai tak ada perkembangan yang signifikan dari penanganan kasus yang menjerat atasan Yosua, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dan ajudannya.

Divonis hukuman mati menjadi akhir 'Perlawanan Sia-sia' Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi yang menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J
Divonis hukuman mati menjadi akhir 'Perlawanan Sia-sia' Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi yang menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J

Bahkan saat itu, Kamaruddin Simanjuntak akhirnya menyampaikan bahwa keluarga Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat memutuskan tak ingin meneruskan kasus yang menyebabkan anaknya menjadi korban.

Kamaruddin melalui kanal YouTube Uya Kuya menyebut bahwa keluarga Yosua hanya akan fokus pada pihak-pihak yang sudah dilaporkan saja.

“Sudahlah sampai di sini saja,” ungkap Kamaruddin yang menirukan perkataan keluarga Brigadir J.

Keluarga Brigadir J mengambil sikap seperti itu, tambah Kamaruddin, karena merasa mau bagaimanapun diusahakan atau diusut, hal itu tak bisa mengembalikan lagi anaknya, Brigadir J.

Tak heran jika keluarga Yosua merasa letih dan capek ataupun putus asa, pasalnya hingga saat ini kasus Ferdy Sambo seolah-olah hanya berputar-putar saja meskipun keluarga Brigadir J sudah menghabiskan waktu untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Namun kini, keluarga Brigadir J boleh tersenyum lega dengan keputusan hakim dengan memberikan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Kini Ferdy Sambo divonis hukuman mati, perjuangan keluarga Brigadir J untuk menyuarakan keadilan sang putra pun nampaknya berbalas.

Kini Ferdy Sambo divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis atau putusan hukuman mati kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, pada Senin, 13 Februari 2023.

Sambo dinilai terbukti bersalah dan memenuhi unsur Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melajukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan, menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip dari Pikiran Rakyat.

Hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan Sambo. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

***

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat Youtube Uya Kuya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x