1.6 Tahun Vonis Hakim Untuk Bharada E. Mahfud MD: Kebenaran Disuarakan, Hakim Jaksa Pengacara Bekerja Baik

- 15 Februari 2023, 17:33 WIB
1.6 Tahun Vonis Hakim Untuk Bharada E. Mahfud MD: Kebenaran Disuarakan, Hakim Jaksa Pengacara Bekerja Baik
1.6 Tahun Vonis Hakim Untuk Bharada E. Mahfud MD: Kebenaran Disuarakan, Hakim Jaksa Pengacara Bekerja Baik /Instagram/@mahfudmd

TERAS GORONTALO - Tok, palu Hakim telah diketuk. Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, aktor utama yang menembak mati brigadir Yosua di vonis tuntutan penjara selama 1.6 tahun.

Vonis terhadap Richard Eliezer lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya 15 tahun penjara.

Hukuman Richard Eliezer berkurang karena dia merupakan Justice Collaborator dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Butabarat alias Brigadir J oleh Sambo Cs.

Vonis pada Richard Eliezer ini sebelumnya sudah diprediksi para pengamat hukum.

Pasalnya Richard Eliezer sudah berani untuk membuka dan berkata jujur terhadap kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Josua.

Richard Eliezer terbukti terlibat dalam lingkaran kasus pembunuhan Bragadir J karena ia sudah berani jujur dan menjadi Justice Collaborator sehingga hukumannya dituntut 1,6 tahun penjara.

Baca Juga: Uptade Kasus Brigadir J: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sebelumnya hakim sudah memberikan tuntutan kepada tersangka lainya. Putusan hukuman terhadap Ferdy Sambo ini meningkat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya penjara seumur hidup.

Selain itu, Putri Chandrawati dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer awalnya dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Awalnya kasus pembunuhan berencana ini diawali kasus pelecehan seksual yang dituduhkan pada Brigadir J terhadap Putri Chandrawati, namun seiring pembuktian dari penyidik bahwa kasus pelecehan seksual tersebut tak pernah terbukti.

Berkat kejujuran Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kasus pembunuhan berencana ini terkuak.

Putusan hakim tersebut mendapat ragam macam tanggapan dari berbagai pihak. Tak ketinggalan dari Menkopolhukam Mahfud MD

Dikutip dari akun Instagram mohmafudmd, dalam postingannya memperlihatkan Mahfud MD serius menonton siaran langsung sidang putusan Bharada E.

"Saya menyempatkan diri menyaksikan siaran langsung pembacaan vonis atas Bharada E dari ruang kerja saya," tulis Mahfud

Menurut Mahfud, hakim dan jaksa dalam kasus pembunuhan berencana tersangka Ferdy Sambo cs sudah bekerja bekerja secara baik dan profesional.

"Saya dan masyarakat selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini, untuk itu dengan putusan-putusan yang sudah kita dengar bersama kami berterima kasih kepada hakim, jaksa dan pengacara, yang telah bekerja secara baik dan profesional," tukas Mahfud MD.***

Editor: Sutrisno Tola


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x