Dirinya mengajak untuk mengawal pasal ini agar masyarakat dapat membuat pengaduan jika menemukan atau mengetahui adanya penyimpangan pada proses pengadaan barang dan jasa.
Didalam hal ini masyarakat atau penyedia dapat melaporkan atau mengadukan adanya penyimpangan kepada Inspektort (APIP).
Namun jika masyarakat melakukan pengaduan kepada APIP harus wajib melampirkan bukti adanya penyimpangan dalam proses tersebut.
Menurutnya kita harus bersama-sama mengawal pasal ini untuk membangun ekosistem pengadaan yang lebih konstruktif.
“ini harus dikawal dengan benar, pasal ini menjadi bagian yang sangat bagus untuk membangun ekonomi yang konstruktif” ujar pria tersebut.***