Kawal Pasal 35 Rancangan UU Pengadaan Barang Dan Jasa, Masyarakat Bisa Melapor, Begini Penjelasannya

- 13 Maret 2023, 10:26 WIB
Kawal Pasal 35 Rancangan UU Pengadaan Barang Dan Jasa, Masyarakat Bisa Melapor, Begini Penjelasannya
Kawal Pasal 35 Rancangan UU Pengadaan Barang Dan Jasa, Masyarakat Bisa Melapor, Begini Penjelasannya /TikTok @agusarifrakhman1/

Dirinya mengajak untuk mengawal pasal ini agar masyarakat dapat membuat pengaduan jika menemukan atau mengetahui adanya penyimpangan pada proses pengadaan barang dan jasa.

Didalam hal ini masyarakat atau penyedia dapat melaporkan atau mengadukan adanya penyimpangan kepada Inspektort (APIP).

Baca Juga: Daftar 10 Buah Iblis Terkuat di One Piece, Nomor 1 Jadi Tandingan dan 'Mimpi Buruk' bagi Nika Milik Luffy

Namun jika masyarakat melakukan pengaduan kepada APIP harus wajib melampirkan bukti adanya penyimpangan dalam proses tersebut.

Menurutnya kita harus bersama-sama mengawal pasal ini untuk membangun ekosistem pengadaan yang lebih konstruktif.

“ini harus dikawal dengan benar, pasal ini menjadi bagian yang sangat bagus untuk membangun ekonomi yang konstruktif” ujar pria tersebut.***

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x