KPU Tegaskan PSU Dilakukan di 686 TPS Untuk Memastikan Keadilan Pemilu dan Menegakkan Demokrasi

- 24 Februari 2024, 13:00 WIB
KPU Tegaskan Bahwa PSU Dilakukan di 686 TPS Untuk Memastikan Keadilan Pemilu dan Menegakkan Demokrasi
KPU Tegaskan Bahwa PSU Dilakukan di 686 TPS Untuk Memastikan Keadilan Pemilu dan Menegakkan Demokrasi /Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan pemungutan suara ulang di 686 Tempat Pemungutan Suara (TPS) .

Pemungutan suara ulang ini akan dilakukan sebagai upaya KPU untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung secara transparan, adil, dan demokratis. Selain itu, pemungutan suara ulang juga diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap jalannya proses pemilihan.

Baca Juga: Mempertahankan Legitimasi Hasil Pemilu 2024: Sebuah Ajakan dari Aliansi Advokat Indonesia untuk...

Keputusan KPU ini tentu saja menjadi perhatian publik, terutama bagi para calon peserta Pemilu 2024 dan masyarakat yang telah memberikan hak suaranya. Pemungutan suara ulang di 686 TPS tersebut diharapkan dapat menegaskan komitmen KPU dalam menjaga integritas dan keabsahan hasil Pilkada.

Dikutip Teras Gorontalo dari laman Antara pada hari Sabtu 24 Februari 2024. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, pemungutan suara ulang (PSU) akan dilakukan di 686 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 38 Provinsi, 216 Kabupaten/Kota, 396 Kecamatan, dan 497 Desa/Kelurahan. PSU ini akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari hingga 24 Februari 2024.

Perlu dicatat bahwa jumlah TPS yang akan mengadakan pemungutan suara ulang berbeda dengan jumlah yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Menurut Bawaslu, seharusnya ada 780 TPS yang melakukan PSU.

"Kami saat ini masih mengonsolidasikan data, sehingga data yang bisa kami sampaikan baru sebanyak 686 untuk pemungutan suara ulang," ujar Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 23 Februari 2024.

Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa pihak KPU akan melakukan konsolidasi dengan Bawaslu untuk menyelesaikan perbedaan angka tersebut. Selain itu, KPU juga akan memerintahkan jajaran di provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk badan ad hoc, untuk melakukan kajian lebih lanjut.

"Kalau sekiranya memang rekomendasi itu akurat, faktual, maka laksanakan. Tapi kalau sekiranya hasil kajian berkata lain, maka sampaikanlah itu kepada Bawaslu yang menerbitkan surat rekomendasi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x