Polisi Ungkap Motif Pelaku Pengeroyokan Lansia di Pulogadung

25 Januari 2022, 15:09 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat rilis kasus pengeroyokan lansia di Jaktim. /PMJ News/Yeni

TERAS GORONTALO – Kasus pengeroyokan yang menewaskan seroang lansia Wiyanto Halim (89) di Kawasan Pulogadung, Jakrta Timur, terus didalami pihak kepolisian.

Terbaru, pihak kepolisian berhasil mengungkap motif pengeroyokan terhadap lansia Wiyanto Halim, yang dituduh maling.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, para tersangka pengeroyokan lansia terprovokasi oleh adanya sebutan maling yang dikatakan para pelaku terhadap korban. 

Baca Juga: 5 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Tewsakan Lansia di Jaktim, Anak Korban: Bagaimana Cara Ngusut Tuntas Ini?

"Kemudian kedua emosi, karena banyak orang yang mengejar korban, tapi korban tidak memberhentikan kendaraannya. Terus emosi (dengan mengeroyok korban) karena setiap orang pelampiasannya beda-beda tidak bisa dikendalikan," ucap Zulpan, dikutip Teras Gorontalo dari PMJNews, Selasa 25 Januari 2022.

Zulpan menambahkan, kalau para tersangka pengeroyokan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik, mengaku tidak mengenal korban sama sekali.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan ini terhadap 5 tersangka, mereka tidak memiliki keterkaitan dengan latar belakang korban," ungkapnya. 

Baca Juga: Sejumlah Orang Yang Terkurung di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat, Alami Babak Belur

Sementara, dalam pengembangan kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang lansia, Polres Jakarta Timur telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Diketahui, peristiwa ini terjadi di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu 23 Januari 2022.

"Terhadap tersangka sampai hari ini, Polres Jakarta Timur sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujarnya. 

Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Lansia di Pulogadung

Selain mengamankan, para pelaku pengeroyokan, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa baju, helm, satu unit kendaraan roda empat jeni Toyota Rush milik korban.

Adapun mengenai kasus pengeroyokan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJNEWS

Tags

Terkini

Terpopuler