Terlilit Hutang, Satu Keluarga Diusir Preman dari Rumahnya Sendiri

- 1 Desember 2021, 19:57 WIB
Ilustrasi bayar hutang.
Ilustrasi bayar hutang. /Freepik / @gpointstudio

Pengusiran paksa tersebut bukan tanpa alasan, diberitakan bahwa keluarga R terlilit hutang senilai Rp200 Juta yang ia pinjam dari PT Wannamas Multi Finance pada 2016 lalu. Peminjaman tersebut dengan angsuran hingga tahun 2018.

Keluarga R sudah membayar angsuran sebesar Rp130 Juta. Dikarenakan pandemi, angsuran tersebut tersendat.

Keluarga R juga sudah meminta relaksasi terhadap PT yang bersangkutan namun tidak direspon, kabarnya PT tersebut sudah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kuasa hukum keluarga R, Darmon Sipahutar menjelaskan bahwa utang R dijual ke PT Wannamas Multi Finance kepada J Supriyanto. Otomatis rumah tersebut dikuasai oleh J Supriyanto, J Supriyanti lalu melelang rumah tersebut di Kantor Pelalangan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang.

Lelang tersebut dimenangkan oleh Rasmidi senilai Rp726 Juta. Disinilah keluarga R mulai diusir paksa keluar rumahnya.

Kuasa hukum R, Darmon menyebut pengusiran secara paksa itu merupakan tindakan yang cacat dan janggal. Mestinya hal demikian dilakukan lewat jalur pengadilan.

“Tapi ini agak lucu dan aneh, mereka lakukan eksekusi diluar jalur pengadilan. Kami anggap ini adalah eksekusi premanisme,”ucap Darmon.

Saat ini keluarga R sudah membuat laporan polisi ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tagerang dan Metro Jaya. Dengan sangkaan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 1enampuluh, 406 dan 170 KUHP serta Pasal 363 tentang pencurian.***

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pedoman Tangerang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah