Panji Yoga menyebut, keempat tersangka sudah beroperasi mengedarkan sabu sejak 4 bulan lalu.
"Ini apabila dirupiahkan senilai Rp91 miliar dan dapat menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa," jelas Panji Yoga.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2, subsider lagi 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.***