Polisi Berhasil Sita 61 Kg Narkotika Jenis Sabu Jaringan Indonesia dan Malaysia, Pelaku Terancam Hukuman Mati

- 3 Desember 2021, 22:25 WIB
Barang bukti narkoba sabu yang diamankan polisi.
Barang bukti narkoba sabu yang diamankan polisi. /PMJ News

Panji Yoga menyebut, keempat tersangka sudah beroperasi mengedarkan sabu sejak 4 bulan lalu.

"Ini apabila dirupiahkan senilai Rp91 miliar dan dapat menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa," jelas Panji Yoga.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2, subsider lagi 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah