Kasus Pengeroyokan Teman Sekolah, Tiga Pelajar di Magelang Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kronologisnya

- 15 Desember 2021, 17:52 WIB
Tiga pelajar SMK di Magelang ditetapkan jadi tersangka
Tiga pelajar SMK di Magelang ditetapkan jadi tersangka /Sri Yatni/

TERAS GORONTALO – Polres Magelang menetapkan tiga pelajar menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di depan balai desa Pasuruhan Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Kasus itu terjadi pada Rabu 7 Desember 2021 lalu, dimana EMN (19) menjadi korban pengroyokan oleh ketiga tersangka yang merupakan teman sekolahnya.

Hal ini dikatakan Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin dalam keterangan pers nya, Rabu 15 Desember 2021.

Baca Juga: Pelaku Diduga Menikmati Rintihan Kesakitan Amel

Hal itu dikutip dari Kabartegal dalam artikel berjudul “Tiga Pelajar SMK Tersangka Pengeroyokan di Balai Desa Pasuruhan Magelang Terancam 9 Tahun Penjara”.

“Jadi korban bersama temannya menggunakan motor berboncengan sehabis periksa dalam rangka persyaratan kerja di Puskesmas Mungkid ke arah pulang. Saat melintas daerah Deyangan, korban melewati kelompok tersangka dan teman-temannya,” kata Kapolres.

“Setelah itu para tersangka dengan menaiki motor mengambil batu dan mengejar tersangka dengan cara memutar. Kemudian di depan Balai Desa Pasuruan, keduanya berpapasan dan dua orang tersangka yang dibonceng melempar batu ke arah korban dan mengenai kepala korban,” tuturnya.

Baca Juga: Pendaftaran Online Calon Bintara TNI AL Resmi Dibuka, Lihat Sini Syarat dan Link Mendaftar

Korban kemudian terjatuh, lalu ditolong oleh warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit oleh kendaraan yang melintas.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Kabartegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah